Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Kegiatan Selasa dan Jumat Bersih sebagai bagian dari Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/15/DISPERKIM-LH-TAN tentang Kegiatan Selasa dan Jumat Bersih.
Melalui kebijakan ini, pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan diatur agar dilakukan secara rutin dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa pukul 06.30–07.30 WITA dan Jumat pukul 06.30–09.00 WITA, di lingkungan kerja masing-masing serta lingkungan sekitar.
Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan kerja bakti atau korve secara terjadwal dengan fokus pada pembersihan dan penataan ruang aktivitas publik maupun ruang hidup sehari-hari. Gerakan ASRI diarahkan untuk menumbuhkan dan membumikan kesadaran serta kepedulian kolektif masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan sebagai komponen pendukung pola hidup sehat, sehingga pelaksanaannya tidak berhenti pada rutinitas, tetapi membentuk kebiasaan bersama yang berkelanjutan.
Gerakan ASRI Dilaksanakan Rutin dan Serentak
Dalam kebijakan tersebut, Gerakan ASRI dilaksanakan secara rutin, serentak, dan terkoordinasi di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara, dengan penyesuaian lingkup dan tanggung jawab masing-masing instansi, lembaga, organisasi, serta komunitas masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berada di bawah koordinasi pimpinan instansi atau organisasi setempat agar berjalan tertib dan berkesinambungan.
Fokus kegiatan meliputi pembersihan dan penataan lingkungan perkantoran, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah dan kampus, drainase, jalan dan pedestrian, pekarangan rumah, kawasan layanan publik, area usaha, serta ruang publik lainnya. Dengan pola pelaksanaan yang berkelanjutan, Gerakan ASRI diharapkan tidak menjadi kegiatan insidental, melainkan praktik keseharian yang mengakar di tengah masyarakat.
Kebijakan ini juga mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan lembang, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, dunia pendidikan, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, tokoh adat dan pemuda, hingga pelaku UMKM. Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam menjaga kualitas lingkungan sebagai ruang hidup bersama.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Kebijakan pelaksanaan Gerakan ASRI merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kebijakan kegiatan Jumat Bersih.
Di Kabupaten Toraja Utara, arahan tersebut diterjemahkan melalui kebijakan Bupati yang dituangkan dalam Surat Edaran sebagai upaya proaktif membangun gerakan kolektif lintas sektor. Pendekatan ini menempatkan pemerintah sebagai penggerak, sekaligus membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk terlibat aktif menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan.
Di sisi lain, upaya ini memiliki korelasi positif terhadap penguatan citra Toraja Utara sebagai daerah tujuan wisata, karena lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata menjadi bagian penting dari kenyamanan ruang publik dan daya tarik pariwisata.
Diskominfo-SP - 2026















